Riau. Polisi mengungkap modus operandi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Diketahui, hingga saat ini terdapat 51 tersangka dari 41 kasus yang ditangani.
“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin (28/7/25).
Untuk tersangka perambahan hutan, ujarnya, dijerat pasal 78 ayat (2) UU kehutanan sebagaimana dirubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 UU Ciptaker. Kemudian, Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian, untuk tersangka pembakaran hutan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) UU kehutanan. Lalu, pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU perkebunan.
“Selain itu, Pasal 108 UU PPLH, pasal 187 KUHP, dan pasal 188 KUHP,” ujarnya.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id