• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Rabu, 30 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polisi Jelaskan Modus dan Pasal Penjeratan Pelaku Karhutla

by Redaksi
29 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Riau. Polisi mengungkap modus operandi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Diketahui, hingga saat ini terdapat 51 tersangka dari 41 kasus yang ditangani.

 

“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin (28/7/25).

 

Untuk tersangka perambahan hutan, ujarnya, dijerat pasal 78 ayat (2) UU kehutanan sebagaimana dirubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 UU Ciptaker. Kemudian, Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Kemudian, untuk tersangka pembakaran hutan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) UU kehutanan. Lalu, pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU perkebunan.

 

“Selain itu, Pasal 108 UU PPLH, pasal 187 KUHP, dan pasal 188 KUHP,” ujarnya.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Wapres Gibran: Kasus arhutla Turun hingga 85 Persen Sejak 2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.