ACEH UTARA – Polisi syariat Islam wanita Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara, Jumat, 16 Mei 2025 siang, menggelar razia warung nasi dan pertokoan yang masih buka menjelang pelaksanaan shalat Jumat di pusat perbelanjaan Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Para pria yang masih nongkrong di warung kopi diarahkan untuk shalat ke Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon.
Kabid Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP Aceh Utara, Faisal menyebutkan, untuk tahun 2025, ini kegiatan perdana di Lhoksukon. Hari ini (Jumat), pihaknya menurunkan 20 Polisi wanita WH, dibantu lima Polwan dari Polres Aceh Utara.
“Mereka berkeliling di pusat pertokoan dan pasar Kuta Lhoksukon. Jika ada warung dan toko yang masih buka akan diarahkan tutup, demikian juga jika ada pria yang masih duduk santai di depan toko atau makan di warkop akan diarahkan untuk shalat Jumat ke masjid Baiturrahim Lhoksukon. Kegiatan kita mulai pukul 12.30 WIB sampai memasuki waktu shalat Jumat. Kegiatan berakhir setelah pelaksanaan shalat Jumat usai,” ujar Faisal.
Kata Faisal, kegiatan razia tersebut sesuai dengan Qanun Nomor 11 tahun 2002 yang mengatur tentang akidah, ibadah dan syiar Islam.
“Program ini sudah kita jalankan sejak bertahun-tahun lalu. Setiap tahun kami dianggarkan dana dari DPRK dan Kantor Bupati untuk melaksanakan razia Jumat dua kali dalam satu bulan untuk pelaksanaan selama empat bulan. Jadi dibagi, setiap bulannya sekali di Aceh Utara dan sekali di Lhokseumawe. Untuk tahun ini, perdana di Lhoksukon,” ungkapnya.
Terkait razia itu, lanjut Faisal, pihaknya sudah memberitahukan ke Muspika Lhoksukon, yaitu Kantor Kecamatan, Polsek dan Koramil. Di sini mereka bertugas mengarahkan para pria yang masih berkeliaran di warung-warung untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid.
“Jika memang mereka (para pria) berkeras tidak mau beranjak dari warung, maka usai shalat Jumat saya selaku Kabid WH akan mengumpulkan petugas wanita WH dan menanyakan di mana kendala di lapangan. Jika ada, maka saya akan mendatangi warung-warung yang ditunjuk Danton WH wanita untuk memberikan sosialisasi sesuai Qanun Nomor 11 tahun 2002 tersebut. Tadi ada beberapa warung yang masih buka menjelang shalat Jumat, ada juga beberapa pria masih makan minum di warung jelang shalat Jumat yang kemudian diarahkan untuk shalat ke masjid. Ini masih dalam bentuk teguran, jika ke depannya terulang lagi akan diberi sanksi,” pungkas Faisal. []