• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Rokan Hilir

by Redaksi
3 Mei 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Pekanbaru: Kepolisian Resor Rokan Hilir mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial P (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, kasus ini terungkap dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik api di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

“Di sana ditemukan area lahan yang telah terbakar, serta sisa-sisa tanaman kering yang diduga kuat sengaja dibakar,” ujar Kapolres, Jumat (2/5/2025).

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan pelaku. Dari pengakuannya, ia sengaja membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit.

Pelaku menggunakan korek api (mancis) untuk membakar tumpukan tanaman kering. Namun karena kondisi cuaca yang berangin, api cepat menyebar dan tidak dapat dikendalikan.

“Motif pelaku adalah untuk mempercepat proses pembersihan lahan yang akan ditanami sawit. Tapi cara yang dipilih sangat berbahaya dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan secara ilegal. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kabut asap seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Kapolres.

sumber: rri.co.id

Next Post

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Tebo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.