ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial SZ, warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, kabupaten setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram. Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Minggu (15/6/2025). Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran melalui metode “undercover buy”.
” Informasi yang kita terima, SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang. Dalam pemeriksaan awal, SZ mengaku ganja tersebut milik seseorang berinisial W, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Erwinsyah.
Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. []