• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Anggota Grup Sesama Jenis di Sidoarjo

by Redaksi
12 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo menangkap tiga orang laki-laki yang merupakan anggota grup jejaring jasa tindakan asusila sesama jenis. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menawarkan.

 

“Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama ‘Cowok Manly Sidoarjo’ yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis,” jelas Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dikutip dari Antara, Senin (11/8/25).

 

Ia menyebut, ketiga orang itu adalah AY, RM, dan SM. Menurut Kapolres, dari pemeriksaan grup penyuka sesama jenis tersebut terdiri dari ribuan akun yang berisi konten tindak asusila, serta berbagai macam penawaran jasa tindak asusila sesama jenis.

 

Ditambahkan Kapolres, para tersangka mengaku bergabung dengan grup penyuka sesama jenis tersebut demi mendapatkan kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan badan sesama jenis. Ketiganya juga turut aktif dalam membuat video tidak senonoh sekaligus membagikan kepada sesama anggota grup tersebut.

 

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” ujar Kapolres.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Polres Batang Ungkap Kasus Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.