LHOKSUKON – Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara sukses menggulung jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli, sejak Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3). Tiga tersangka, termasuk seorang perempuan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti (41). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pada penangkapan awal di Pirak Timu, anggota mengincar dua pria, J (31) dan MZ (46), yang dilaporkan sering bertransaksi di samping meunasah Desa Rayeuk Pange.
Kata Erwin, penangkapan sempat berlangsung tegang karena kedua tersangka mencoba kabur dan melawan petugas sebelum akhirnya dilumpuhkan. “Dari tersangka, kita menemukan dua paket sabu di lokasi beserta sebuah timbangan digital,” ujarnya.
Dari “nyanyian” J dan MZ, lanjut Erwin, terungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang perempuan berinisial R (41) alias Kak Ti. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah R di Desa Punti sekitar pukul 01.50 WIB.
“Uniknya, saat penggeledahan di rumah tersangka R, satu paket sabu malah kita temukan dalam kaleng rokok di area toilet. Total sabu yang kita amankan dari tiga tersangka, tiga paket dengan berat 26,04 gram. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah. [] (CUT ISLAMANDA)


