Aceh Besar: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar kembali mengungkap keberadaan ladang ganja seluas sekitar satu hektare di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar pada Jumat (11/4/2025).
Ladang ganja itu berada di kawasan perbukitan Lamteuba, jauh dari pemukiman penduduk. Petugas harus berjalan kaki kurang lebih satu jam untuk tiba di lokasi ladang ganja.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, menyebutkan bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Anggota kami dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pemetaan. Kemarin ditemukan ladang ganja di atas gunung dan di bawah lembah di kawasan Lamteuba. Diperkirakan luasnya mencapai satu hektare,” ujar AKBP Sujoko kepada RRI, Minggu (13/4/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku atau pemilik ladang tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diamankan. Sementara barang bukti batang ganja siap panen langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres menjelaskan, Lamteuba merupakan salah satu wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang mendukung untuk praktik penanaman ganja secara tersembunyi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan keberadaan ladang ganja di wilayah Aceh Besar lainnya.
Selain tindakan represif berupa penyelidikan dan pemusnahan ladang ganja, Polres Aceh Besar juga menjalankan langkah-langkah preventif dengan pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya adalah membentuk kampung bebas narkoba di lima kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja. Kami ingin mereka beralih ke tanaman yang lebih bermanfaat. Sosialisasi sudah sering kami lakukan agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Sujoko.
Selain ganja, Polres Aceh Besar juga mencatat adanya penyalahgunaan narkoba jenis lain di wilayah tersebut. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 24 kasus penyalahgunaan narkoba telah diproses hingga ke pengadilan. Sementara itu, sejak awal tahun 2025, sudah terdapat sekitar enam kasus serupa yang sedang ditangani.
Kapolres menyatakan meski tidak ada laporan langsung dari masyarakat, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan aktif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Besar. “Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
sumber: rri.co.id