ACEH UTARA – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika 73 kilogram ganja kering, 238,89 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi di halaman Mapolres setempat, Selasa 1 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil alias Ayahwa dan melibatkan unsur Forkopimda lainnya, dilakukan disela-sela peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen Forkopimda dan Forkopimda plus dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Mari bersama-sama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan umumnya Aceh, untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Di sini, polisi tidak bisa bekerja sendiri dan perlu informasi dari masyarakat,” kata Nanang didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwinsyah.
Dijelaskan Nanang, 73 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba pada 16 Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap SZ (35), pengedar di wilayah Kecamatan Sawang, kabupaten setempat. Turut disita 72 bal dan sekarung ganja dengan berat 5,5 kilogram. []