ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara masih memburu sejumlah pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kasus tersebut berkaitan dengan penangkapan tersangka A (DPO narkotika Polda Lampung) yang diamankan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 26 April 2025, lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992 gram, serta sepucuk airsoft gun jenis Glock 19.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025, mengatakan, dalam pengembangan kasus narkotika menggunakan senpi itu (tersangka A), pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin, 19 Mei 2025. “Tersangka S (21) itu warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara,” ucapnya.
Bustani menjelaskan, “Kita akan melakukan pengujian sampel amunisi, sampel senpi, dan meminta keterangan ahli. Untuk kemungkinan tersangka baru pasti ada, tapi ini tetap kita dalami. Kemudian terkait pelaku tentunya kita rahasiakan, mohon doanya agar segera terungkap. Intinya mengarah ke pelaku-pelaku lain yang sudah masuk DPO sekitar tiga orang. Untuk pelaku yang sudah kita amankan dua orang.”
Kata Bustani, mereka (tersangka) ini berkelompok dan melakukan kegiatan “bisnis terlarang” menggunakan senpi.
“Barang bukti senpi yang sudah diamankan ini asli. Terkait asal usulnya dan sudah digunakan untuk apa saja sedang kita dalami. Tersangka mengakui senpi itu digunakan untuk aksi kejahatan, namun keterangan itu harus kita dalami lagi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Bustani.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu malam (26/4/2025). []