ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial M (36), warga Gampong Rawa, KM III, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat hendak diamankan, M sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka.
“Si tersangka ini dilaporkan sering mencuri sawit di kampung untuk membeli sabu. Akibat pengaruh narkoba, dia juga pernah memukuli ibunya dan mengancam membakar rumah orang tuanya. Tersangka ini sudah tiga kali direhabilitasi, tapi setelah keluar kembali menggunakan sabu,” ujar AKP Erwinsyah, Rabu (8/10/2025).
Petugas juga menyita dua paket kecil sabu sebagai barang bukti dari tangan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mulai menggunakan sabu sejak tahun 2010. Ia pertama kali mencoba setelah ditawari gratis oleh temannya.
“Karena terlalu sering memakai, lama-lama dia ketagihan. Karena tidak memiliki pekerjaan, tersangka mencuri sawit di sekitar desa sebagai modal untuk membeli sabu,” ungkap Erwinsyah.
Kasat Narkoba AKP Erwinsyah mengimbau seluruh masyarakat Aceh Utara agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Pengawasan perlu dilakukan dari lingkup terkecil, yaitu keluarga. Jangan biarkan narkoba merusak generasi dan ketenteraman desa,” tegas Erwinsyah.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian semata.
“Memberantas narkoba bukan hanya tugas polisi, namun membutuhkan dukungan dari semua pihak — mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah gampong. Bersama kita wujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Apresiasi dari Aparatur Desa
Geuchik Gampong Rawa KM III, Kamaruddin, mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Utara dalam menangkap tersangka yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
“Dia memang pemakai sabu dan sering mencuri sawit, pisang, bahkan barang di rumah sendiri dijual seperti tabung gas. Ibunya sering dipukul, padahal sudah tua sekitar 58 tahun. Pernah kami bawa ke Banda Aceh dan Lhokseumawe untuk rehab, tapi tidak berubah,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, warga merasa lega setelah tersangka diamankan. “Selama ini hasil curian sawitnya digunakan untuk beli sabu. Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menindak tegas pelaku,” tambahnya. [] Cut Islamanda