• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polres Batang Ungkap Kasus Pembunuhan

by Redaksi
12 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Batang – Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penemuan mayat di dalam sumur. Dalam kasus ini ditangkap tiga tersangka, yaitu AT alias Casmo (23), SGY (29), YOG (19).

 

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus tersebut berawal ketika tersangka AT (23) cemburu terhadap sang pacar dengan inisial LLS (22). Saat itu pelaku mendapat pesan percakapan (chat) dari korban melalui media sosial.

 

“Tersangka kemudian membalas chat korban dengan menggunakan akun medsos LLS dan mengajak ketemuan di belakang pasar Wonotunggal,” ungkapnya dikutip dari Antara, Senin (11/8/25).

 

Korban, ujarnya, tidak curiga dan datang ke lokasi yang dimaksud. Pada saat pertemuan, tersangka Amat Tasuri ternyata juga mengajak dua orang temannya.

 

“Selanjutnya tersangka menantang korban Ahmad Mughni Sodik (25) warga Kabupaten Pekalongan untuk duel sedangkan dua temannya mengawasi kondisi di sekitar,” ujarnya.

 

Menurutnya, korban kalah dan dalam kondisi lemah. Sedangkan tersangka bersama temanya juga menendang tubuh Ahmad Mughni hingga pingsan.

 

“Saat korban pingsan, ketiga pelaku panik dan kemudian memutuskan melempar korban ke dalam sumur yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian, untuk menghilangkan jejak, motor serta handphone korban dibawa kabur oleh para pelaku,” jelasnya.

 

Tiga tersangka kemudian dijerat Pasal 338, 365 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara.

 

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Peredaran Sabu 80 Kg Digagalkan Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.