• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polres Bogor Ungkap Kecurangan Depo Minyakita di Sukaraja

by Redaksi
12 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

BOGOR-Ketidak sesuaian isi minyak goreng bersubsidi “minyak kita” ternyata sengaja di lakukan oleh oknum distributor besar. Hal itu di ungkap Satreskrim Polres Bogor.

 

Praktek tersebut di lakukan TRM, Waega Tangerang Selatan di sebuah gudang pengemasan di Rt4 Rw 1 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

 

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan minyak goreng minyakita berukuran 1 liter, ternyata isinya hanya 800 mililiter.

 

“Jumat pekan kemarin, kami menemukan dugaan praktek kecurangan minyak goreng minyakkita dari seharusnya 1 liter menjadi 830 mili liter,” jelas Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3/2025).

 

Dalam sehari pelaku memproduksi 1.500 pack minyak goreng minyakita berisi 800 militer di jual dengan harga Rp 15.600.

 

Sementara harga distributor seharusnya Rp.13.500. Dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan Rp 600 juta.

 

Polisi menyita 2 mesin pengepak, 4 buah drum plastik berwarna biru, 8 drum berukuran 100 liter dan 400 minyak goreng minyakkita siap edar.

 

Tersangka TRM kami kenakan pasal dan UU berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun atau sanksi denda maksimal Rp 2 miliar, pasal 160 juncto Pasal 124 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun atau sanksi denda Rp 10 miliar,” tutup Wakapolres Bogor.

SUMBER:RRI.CO.ID

Next Post

Kasus BJB, KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.