Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan, kamis (6/3/2026). Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi BBM serta mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa saat ini ketersediaan BBM di Kota Lhokseumawe masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau menimbun. Belilah BBM sesuai dengan kebutuhan agar distribusi tetap berjalan lancar dan merata,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Untuk itu, Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas distribusi BBM di wilayah Kota Lhokseumawe.
Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 atau melalui aplikasi Rijanq milik Polres Lhokseumawe yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Polres Lhokseumawe juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta bijak dalam menyikapi situasi, dengan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan demi menjaga ketersediaan bagi seluruh warga.

