• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 10 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polres Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu

by Redaksi
7 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Palu – Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri. Seorang pria berinisial MF (20) yang merupakan warga Banda Aceh ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Berdasarkan informasi, seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.

“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 Kilogram.Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” jelasnya dikutip dari RRI, Kamis (7/8/25).

Kombes Pol. Deny mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Ia pun menegaskan komitmen memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Polairud Lhokseumawe Edukasi Nelayan, Dorong Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.