• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
Home News

Polsek Banda Sakti Tangkap Seorang Nelayan yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

by Redaksi
15 September 2024
in News, Polri
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 01.25 WIB. Pelaku yang diketahui bernama SP alias AM (42), seorang nelayan asal Desa Pusong Lama, ditangkap di sebuah pondok di Lr. V Dusun Pasie, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya, J alias N dan MRS, yang lebih dulu diamankan oleh petugas.

Berdasarkan interogasi awal dan informasi dari warga, sebut Kapolsek, tim Reskrim Polsek Banda Sakti bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi.

Saat dilakukan penggeledahan di kedai milik pelaku, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah. SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap.

Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

Tags: narkobaPolres lhokseumawePolsek banda sakti
Next Post

Libur Panjang Maulid Nabi, Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan di Lokasi ATM

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.