• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Senin, 9 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Puluhan Ribu Botol MinyaKita Tak Sesuai Takaran Disita Polda Jateng

by Redaksi
16 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Karanganyar: Puluhan ribu botol minyak goreng merk minyak kita yang tidak sesuai takaran disita jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penyitaan itu terungkap dalam konfrensi pers satgas pangan Polda Jawa Tengah terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal di pabrik milik PT Kusuma Multi Remaja (KMR) Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025). 

“Kami mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng minyak kita dengan tutup botol warna kuning dan label tertempel di bawah untuk kemudian kita lakukan proses penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan. 

Dirreskrimsus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus, menindaklanjuti perintah Kapolda untuk melakukan pengawasan terkait dengan distribusi produk minyak goreng merk Minyak Kita di wilayah hukum Polda Jateng. 

“Dari tindaklanjut kasus tersebut, terdapat tim yang diterjunkan Ditreskrimsus ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah toko sampling 48 lokasi. Hasilnya, terdapat temuan takaran minyak goreng tidak sesuai kemasan di Pasar Induk Banjarnegar, Pasar Baledono Purworejo, dan Pasar Gede Solo,” kata Dirreskrimsus.

Tim Ditreskrimsus, lanjut Kombes Pol Arif Budiman, melakukan pengecekan rantai distribusi produk minyak goreng merk Minyak Kita. Alhasil ditemukan Minyak Kita yang didapati adanya kekurangan volumi diproduksi oleh PT KMR di Jetis, Jaten, Karanganyar. 

“Dari penelusuran, kita lakukan secara cermat dan dengan prinsip kehati-hatian supaya tidak menimbulkan efek yang mungkin akan mengganggu rantai suplai daripada minyak kita itu sendiri sehingga kemudian kita dapatkan produsen adalah PT KML yang berlokasi di Karanganyar,” ujarnya.

Dirreskrimsus mengatakan, hasil pendalaman petugas dari kasus tersebut, PT KMR melakukan pengemasan produk melalui dua metode yang dibedakan dengan warna tutup kemasan. Terdapat tutup botol berwarna kuning dan hijau. 

“Minyak kita yang berwarna hijau, di produksi dengan menggunakan mesin otomatis, sementara tutup minyak kita warna kuning menggunakan mesin manual. Untuk temuan kekurangan volume takaran ditemukan pada produk minyak kita dengan tutup warna kuning dan merek berada di bawah,” ucapnya.

“Sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa dari kasus tersebut. Hanya saja belum terdapat penetapan tersangka, kita gunakan prinsip kehati-hatian,” ujarnya. 

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan, Richardus Dhimas mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan oleh kepolisian, pihaknya bersama jajaran ditreskrimsus Polda Jateng, sudah melakukan sampling pengukuran terhadap 125 sample produk Minyak Goreng Merk Minyak kita. 

“Pengecekan sampling itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen nomer 26 tahun 2015. Hasilnya, pengujian ditolak atau dengan kata lain, takaran volume produk tidak sesuai dengan label yang tertulis,” ujarnya. 

Sumber: rri.co.id

Next Post

Tambang Pasir Illegal Dihentikan Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.