• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Residivis Curat di Sawang Ditangkap, Polisi Juga Temukan Sabu dan Ganja

by Redaksi
13 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Aceh Utara – Unit Reskrim Polsek Sawang berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (38), warga Sawang, Aceh Utara, yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sawang, Iptu Slamet Rizki, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga di rumahnya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, kami menemukan bahwa pelaku telah mencuri satu unit mesin pompa air, satu mesin potong rumput, dan satu mesin air merk National Queen. Total kerugian korban mencapai Rp 4,3 juta,” ujar Iptu Slamet Rizki.

Saat dilakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu paket kecil ganja, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa barang hasil curian yang telah dijual ke pihak lain.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sawang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kasus narkotika, barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama, pungkasnya.

 

Next Post

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.