ACEH UTARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara berhasil menarik kembali satu unit kendaraan dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 1062 KV milik Dinas Pendidikan Badan Dayah. Sebelumnya, mobil itu diketahui berada di sebuah pesantren di Kecamatan Kuta Makmur, kabupaten setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan, penarikan dilakukan setelah hasil rekonsiliasi aset menunjukkan adanya sejumlah kendaraan yang tidak berada di lokasi semestinya. Setelah ditarik Senin, 21 Juli 2025 malam, mobil tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe.
Baca : Pemkab Tarik Mobil Dinas dari Pimpinan Pesantren di Kuta Makmur
“Saya tidak pernah tahu persoalan di balik itu, karena itu ranah dinas yang bersangkutan. Namun yang pasti, saat rekon aset kita temukan beberapa aset tidak berada di tempat. Rekon aset dilakukan setiap tahunnya. Setelah itu kita tindak lanjuti, karena sebagai pengelola kita bertanggung jawab atas semua aset negara, bukan hanya kendaraan,” ujar Sekda kepada wartawan, Selasa (22/7).
Menurutnya, penarikan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari rekomendasi tim pengelola aset untuk menyelamatkan aset-aset negara yang keberadaannya tidak jelas. Umumnya, pihak pengguna diminta menyelesaikan secara mandiri. Namun jika sudah melibatkan Satpol PP, maka persoalan tersebut telah masuk ke tahap lanjut.
“Si pengguna yang bertanggung jawab harus membuktikan keselamatan aset tersebut. Ini bentuk komitmen kita menyelamatkan aset negara,” tambahnya.
Terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut di pesantren, Sekda menegaskan bahwa tidak pernah ada pelaporan resmi kepada pihaknya. Mobil itu diketahui merupakan kendaraan dinas untuk Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara.
“Dulu memang ada kebijakan pinjam pakai untuk lembaga atau yayasan jika daerah sedang berlebih. Tapi dalam tiga tahun terakhir itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Karena itu, keberadaan aset terus kita telusuri,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan aset menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahun, pihaknya terus melakukan penelusuran dan tindak lanjut. Sebagian diselesaikan melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), sebagian lagi oleh tim aset Pemkab.
“Sebagian besar kendaraan di Pemkab sudah lama, bahkan ada yang hanya tersisa rangka, tidak layak pakai. Jumlahnya memang banyak, tapi kualitasnya banyak yang tidak layak, termasuk motor dinas,” ungkap Sekda.
Kata Murtala, ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan yang paling menonjol dalam permasalahan ini. Dua unit ambulans terakhir bahkan harus dihapus dari daftar karena hanya menyisakan rangka di bengkel, namun masih tercatat sebagai aset aktif.
“Kalau kita bicara pelayanan kesehatan, idealnya satu dayah satu ambulans, satu desa satu ambulans. Saat ini semua puskesmas sudah punya (32 unit), ditambah yang di Dinas Kesehatan dan RSUD. Tapi tetap tidak cukup,” kata Murtala.
Ia memastikan, proses penanganan aset akan terus dilakukan setiap tahun. Selain itu, Pemkab terus memberikan imbauan kepada seluruh pengguna aset untuk menjaga dan merawat barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Hari ini, aset yang masih berada di tangan pihak ketiga dan telah ditelusuri kelengkapan administrasinya, akan ditarik melalui bagian umum,” pungkas Murtala. []