• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Satpol PP Tarik Kendaraan Dinas dari Pihak Ketiga, Sekda A. Murtala: Itu Bagian dari Penyelamatan Aset Negara

by Redaksi
22 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara berhasil menarik kembali satu unit kendaraan dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 1062 KV milik Dinas Pendidikan Badan Dayah. Sebelumnya, mobil itu diketahui berada di sebuah pesantren di Kecamatan Kuta Makmur, kabupaten setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan, penarikan dilakukan setelah hasil rekonsiliasi aset menunjukkan adanya sejumlah kendaraan yang tidak berada di lokasi semestinya. Setelah ditarik Senin, 21 Juli 2025 malam, mobil tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Aceh Utara yang berada di Lhokseumawe.

Baca : Pemkab Tarik Mobil Dinas dari Pimpinan Pesantren di Kuta Makmur

“Saya tidak pernah tahu persoalan di balik itu, karena itu ranah dinas yang bersangkutan. Namun yang pasti, saat rekon aset kita temukan beberapa aset tidak berada di tempat. Rekon aset dilakukan setiap tahunnya. Setelah itu kita tindak lanjuti, karena sebagai pengelola kita bertanggung jawab atas semua aset negara, bukan hanya kendaraan,” ujar Sekda kepada wartawan, Selasa (22/7).

Menurutnya, penarikan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari rekomendasi tim pengelola aset untuk menyelamatkan aset-aset negara yang keberadaannya tidak jelas. Umumnya, pihak pengguna diminta menyelesaikan secara mandiri. Namun jika sudah melibatkan Satpol PP, maka persoalan tersebut telah masuk ke tahap lanjut.

“Si pengguna yang bertanggung jawab harus membuktikan keselamatan aset tersebut. Ini bentuk komitmen kita menyelamatkan aset negara,” tambahnya.

Terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut di pesantren, Sekda menegaskan bahwa tidak pernah ada pelaporan resmi kepada pihaknya. Mobil itu diketahui merupakan kendaraan dinas untuk Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara.

“Dulu memang ada kebijakan pinjam pakai untuk lembaga atau yayasan jika daerah sedang berlebih. Tapi dalam tiga tahun terakhir itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Karena itu, keberadaan aset terus kita telusuri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan aset menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahun, pihaknya terus melakukan penelusuran dan tindak lanjut. Sebagian diselesaikan melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), sebagian lagi oleh tim aset Pemkab.

“Sebagian besar kendaraan di Pemkab sudah lama, bahkan ada yang hanya tersisa rangka, tidak layak pakai. Jumlahnya memang banyak, tapi kualitasnya banyak yang tidak layak, termasuk motor dinas,” ungkap Sekda.

Kata Murtala, ambulans menjadi salah satu jenis kendaraan yang paling menonjol dalam permasalahan ini. Dua unit ambulans terakhir bahkan harus dihapus dari daftar karena hanya menyisakan rangka di bengkel, namun masih tercatat sebagai aset aktif.

“Kalau kita bicara pelayanan kesehatan, idealnya satu dayah satu ambulans, satu desa satu ambulans. Saat ini semua puskesmas sudah punya (32 unit), ditambah yang di Dinas Kesehatan dan RSUD. Tapi tetap tidak cukup,” kata Murtala.

Ia memastikan, proses penanganan aset akan terus dilakukan setiap tahun. Selain itu, Pemkab terus memberikan imbauan kepada seluruh pengguna aset untuk menjaga dan merawat barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Hari ini, aset yang masih berada di tangan pihak ketiga dan telah ditelusuri kelengkapan administrasinya, akan ditarik melalui bagian umum,” pungkas Murtala. []

Next Post

Operasi Patuh Seulawah di Jalan Banda Aceh-Meulaboh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.