• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Selasa, 12 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Satpol PP-WH Aceh Utara Amankan 27 Pelanggar Busana Syariat Islam di Dewantara

by Redaksi
10 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara bersama unsur TNI, Polri, dan pihak Kecamatan Dewantara menggelar pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam, Minggu (10/8/2025) pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Kecamatan Dewantara.

Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal, menyebutkan, kegiatan tersebut mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penguatan Syariat Islam.

Kata Faisal, pelaksanaan pengawasan ini juga berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Nomor 800:1111/ST/204/2025 tertanggal 10 Agustus 2025.

“Dalam kegiatan kali ini, kita melibatkan 13 personel Satpol PP-WH, anggota Polsek Dewantara, personel TNI, dan pihak Kecamatan Dewantara. Tujuan kita untuk meminimalisir pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada 27 pelanggar, terdiri dari 20 pria yang mengenakan celana pendek dan 7 wanita yang memakai pakaian ketat.

“Para pelanggar diingatkan serta diminta membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Pengawasan ini rutin kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Utara,” pungkas Faisal. []

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Cepat kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.