ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara bersama unsur TNI, Polri, dan pihak Kecamatan Dewantara menggelar pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam, Minggu (10/8/2025) pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Kecamatan Dewantara.
Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal, menyebutkan, kegiatan tersebut mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penguatan Syariat Islam.
Kata Faisal, pelaksanaan pengawasan ini juga berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Nomor 800:1111/ST/204/2025 tertanggal 10 Agustus 2025.
“Dalam kegiatan kali ini, kita melibatkan 13 personel Satpol PP-WH, anggota Polsek Dewantara, personel TNI, dan pihak Kecamatan Dewantara. Tujuan kita untuk meminimalisir pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada 27 pelanggar, terdiri dari 20 pria yang mengenakan celana pendek dan 7 wanita yang memakai pakaian ketat.
“Para pelanggar diingatkan serta diminta membuat surat pernyataan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Pengawasan ini rutin kita lakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Utara,” pungkas Faisal. []