LHOKSUKON – Dalam upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melaksanakan patroli rutin. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan sosialisasi atas “Seruan Bersama” yang telah dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar melalui Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Faisal, dengan didampingi Kabid Trantib serta anggota lainnya, memimpin langsung jalannya patroli. Operasi ini dilakukan secara serentak yang terbagi dalam tiga wilayah posko utama, yaitu posko barat, posko timur dan posko tengah.
Patroli yang melibatkan personel Polisi WH dan Tim Patroli Mako Satpol PP ini telah dimulai sejak hari pertama Ramadan dan dijadwalkan akan terus berlangsung secara rutin hingga akhir bulan suci. Patroli rutin dilakukan mulai pukul 14.30 – 16.00 WIB.
“Fokus utama kita melakukan penertiban terhadap pedagang makanan, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko-toko retail seperti Indomaret dan Alfamart, serta warung makan. Di sini, petugas memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi poin-poin dalam Seruan Bersama,” ujar Faisal kepada wartawan usai patroli di Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 26 Februari 2026.
Faisal menjelaskan beberapa poin dalam Seruan Bersama, mulai dari larangan menjual makanan/minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB, penghentian kegiatan hiburan, seperti warnet, game online, dan penggunaan TV di tempat umum yang dapat mengganggu ketenteraman ibadah dan penerapan etika berpakaian yang sopan dan islami bagi masyarakat.
Katanya, giat patroli yang dipimpin oleh Kabid WH dan diawasi langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan WH ini mendapat respons positif. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas namun persuasif yang dilakukan oleh petugas dalam menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Sesuai dengan dokumen Seruan Bersama yang ditandatangani oleh unsur Forkopimda Aceh Utara pada 22 Januari 2026, setiap orang atau badan usaha yang sengaja melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Melalui patroli ini, kita harapkan dapat tercipta suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Faisal. [] (Cut Islamanda)
