LHOKSEUMAWE — Arus globalisasi yang tak terkendali kini mengancam keberlangsungan nilai-nilai tradisional yang telah terjaga selama berabad-abad. Tanpa peran aktif dan kepedulian dari generasi milenial serta Gen Z, kekayaan budaya bangsa hanya tinggal menunggu waktu untuk terhapus dari sejarah. (Minggu (12/04/2026).
Warisan budaya (cultural heritage) mencakup seluruh peninggalan bernilai yang diwariskan lintas generasi, mulai dari tradisi dan adat istiadat, bahasa daerah, hingga seni dan situs bersejarah. Di Indonesia, kekayaan ini tergambar dalam ragam budaya seperti batik, wayang kulit, Tari Saman, hingga seni bela diri khas Aceh, Silet Nanggroe, yang sarat nilai filosofi dan jati diri.
Amanat pelestarian budaya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan masyarakat—terutama generasi muda—sebagai aktor utama dalam menjaga, mengembangkan, dan mempromosikan kebudayaan nasional.
Namun realitas di lapangan menunjukkan tantangan serius. Minimnya minat terhadap budaya lokal, kuatnya pengaruh budaya asing, serta kurangnya edukasi budaya di lingkungan pendidikan menjadi ancaman nyata bagi eksistensi warisan leluhur “Indatu”.
Ketua Umum Dewan PANDEKAR ATJEH BUSOE, Abu Siwah, menegaskan bahwa generasi muda tidak boleh kehilangan arah di tengah modernisasi.
“Memang kemajuan satu peradaban budaya satu negeri itu akan maju jika didukung juga oleh kemajuan ekonomi “rakyatnya makmur”, akan tetapi kita tidak boleh berpangku tangan dan harus banyak strategi dalam hal ini.” Kata Abu Siwah.
“Budaya itu bukan sekadar warisan, tapi identitas kita. Anak muda Aceh tidak harus terkenal ke dunia dulu, tapi harus bangga dengan dirinya sendiri. Silet, adat, dan bahasa itu adalah pelindung bangsa. Di tangan generasi muda, budaya ini bisa tetap hidup atau justru hilang,” ujar Abu Siwah.
Dalam konteks kekinian, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi pelestari, tetapi juga inovator dan promotor budaya. Upaya konkret dapat dilakukan dengan mempelajari bahasa daerah, aktif dalam kegiatan adat, hingga mengembangkan seni tradisional melalui pendekatan digital seperti media sosial dan platform kreatif.
Lebih dari itu, budaya harus dikemas ulang agar relevan dengan zaman. Kolaborasi antara budaya dan industri kreatif, penyelenggaraan event budaya yang modern, serta integrasi nilai-nilai budaya dalam sistem pendidikan menjadi langkah strategis yang harus diperkuat.
Abu Siwah kembali mengingatkan pentingnya menjaga akar budaya sebagai fondasi identitas.
“Jangan sampai kita sibuk mengikuti budaya luar, tapi lupa dengan akar sendiri. Budaya Aceh ini warisan leluhur ‘Indatu’ yang harus kita jaga, rawat, dan terus kita lanjutkan ke generasi berikutnya,” tegasnya.
Tak hanya generasi muda, perhatian serius juga ditujukan kepada pemerintah daerah dan pemangku kebijakan, termasuk Wali Nanggroe, agar tidak abai terhadap kondisi ini.
Pemerintah daerah dan Wali Nanggroe sebagai supremasi “otoritas tertinggi” dalam kearifan lokal diminta tidak menutup mata saat budaya lokal mulai tergerus, serta tidak menutup telinga terhadap persoalan peradaban dan kebudayaan Aceh. Dukungan nyata melalui kebijakan, anggaran, dan program berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar warisan leluhur “Indatu” tetap hidup dan berkembang di tengah arus zaman.
Dengan pendekatan yang adaptif dan semangat yang kuat, generasi muda diharapkan mampu menjawab “jeritan” warisan leluhur. Sebab, di tangan merekalah nasib budaya bangsa ditentukan akan tetap berdiri tegak atau hilang tanpa jejak.
Silet Nanggroe Tiwah-Busoe Dewan Pendekar Atjeh.


