Yogyakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi sejak November 2024. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, dalam konferensi pers Kamis (31/7/2025), mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul.
“Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli lalu, dan lima orang diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24),” ungkapnya.
“Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer,” imbuhnya.
RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar situs judi online.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
AKBP Saprodin mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.
“Polda DIY berkomitmen memberantas kejahatan siber demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in