ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 24 Juli 2025. Dijelaskan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Aceh Utara. Masing-masing, MH (17) warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, serta dua warga Kecamatan Paya Bakong, yakni A (17) warga Gampong Geureghek dan I (40) warga Gampong Pante Seuleumak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MH sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa bersama seorang rekannya, Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.
Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar lengkap sepeda motor yang diamankan, termasuk jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga yang merasa kehilangan sepeda motornya diimbau untuk datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong pelaporan tindak kejahatan,” ujar Boestani.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Saat proses konferensi pers berlangsung, salah seorang IRT terlihat berdiri di samping cakruk (gazebo) yang berada persis di dekat puluhan sepeda motor hasil curian yang terparkir. “Saya mau mengecek, apakah ada sepeda motor saya di situ. Saya dapat kabar dari teman bahwa ada banyak sepmor hasil curian yang sudah diamankan ke Polres Aceh Utara,” ujarnya kepada salah satu personel Sat Reskrim.
Anggota polisi itu pun menjawab, “Silahkan dicek sebentar lagi. Jika memang ada, bawa surat-surat kelengkapan sepeda motor untuk membawa pulang kendaraannya. Jika tidak ada, silahkan tinggalkan nama dan nomor teleponnya, berikut jenis sepeda motor, nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai yang tertera di BPKB. Jika ada diamankan sepmor curian berikutnya, maka akan dikabari.” []