Aceh Utara – Temuan belatung di atas ranjang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cut Meutia, Aceh Utara, memicu badai kecaman. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh langsung turun tangan dan menyatakan sikap tegas, menuntut klarifikasi resmi dari pihak manajemen rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Aceh Utara.
Insiden yang merendahkan martabat layanan publik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar kesehatan nasional.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Jumat (3/10/2025) menegaskan pihaknya tidak akan berdiam diri. “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kami akan meminta klarifikasi resmi dan memastikan ada langkah korektif agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Ia menilai fasilitas kesehatan yang berujung munculnya belatung di ranjang pasien jelas mencoreng UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenkes mengenai standar rumah sakit.
Dian juga mengingatkan bahwa pasien BPJS bukanlah pasien gratis. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran dan berhak atas pelayanan bermartabat. “Jangan sekali-kali memperlakukan pasien seperti beban. Hak mereka wajib dihormati tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ombudsman menuntut RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara bertanggung jawab penuh.
Publik kini menanti tindak lanjut nyata, permintaan maaf terbuka, perbaikan sistem pelayanan, hingga jaminan agar tragedi memalukan ini tidak lagi terulang.
Ombudsman menegaskan, pengawasan tidak akan kendor sampai ada bukti nyata bahwa martabat pasien kembali dijunjung tinggi.
Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini


