Pekanbaru: Polres Pelalawan menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (29). Pelaku diduga menjual narkoba ke orang tak dikenal dan menggunakan ruang kelas TK Pembina di Langgam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan MS ini mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Langgam dan sekitarnya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1,41 gram sabu di dalam tas sandangnya.
“Pengakuan MS ia sudah mengedarkan narkotika selama 6 bulan di sekitar daerah tersebut,” jelas Kombes Putu, Rabu (9/4/2025).
Penangkapan ini menindaklanjuti dari video viral di sosial media yang menunjukkan sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Langgam, Pelalawan diacak-acak OTK, Senin (6/4/2025).
Ruang kelas tersebut diduga menjadi lokasi mabuk dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya botol minuman keras dan bong atau alat hisap sabu.
Lanjut Kombes Putu, sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT yang saat ini masih dalam pencarian.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MS disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009.
sumber: rri.co.id