Sumba Timur – Satresnarkoba Polres Sumba Timur mengungkap penyelundupan sabu di pesisir Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera. Tiga pelaku berinisial DW, ST, dan SD ditangkap bersama barang bukti sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan dan sayuran.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) saat kapal BONE DUA 05 dari Lombok Timur bersandar. DW dan ST ditangkap lebih dulu saat menaiki sampan kecil.
Dari kantong hitam berisi buah dan kerupuk yang mereka bawa, petugas menemukan sabu tersembunyi di dalam plastik kerupuk. DW mengaku memesan barang tersebut dari HR di Lombok Timur.
Tak lama, SD datang untuk mengambil paket titipan. Di dalam dus berisi jeruk, sayuran, dan kaos, kembali ditemukan sabu yang dipesannya dari DG, diduga pemasok dari jaringan yang sama.
DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. SD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in/