Subulussalam : Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut adalah ayah kandung, ibu kandung, dan paman korban, Senin (28/7/2025).
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang kini berusia 13 tahun menceritakan perlakuan bejat yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Korban mengaku telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih lima tahun, dengan perbuatan keji tersebut dilakukan di kediaman mereka sendiri. Pengakuan korban ini memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa ayah dan ibu korban mulai melakukan perbuatan tercela ini sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 10 tahun. Sang ibu bahkan menyuruh anaknya untuk membuka pakaian, memijat kaki ayahnya dalam kondisi tanpa busana, lalu menutup mata korban dengan kain sebelum melakukan pelecehan dan pemerkosaan di hadapan ayahnya. Ayah korban kemudian juga melakukan perbuatan serupa, yang diketahui oleh istrinya.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang telah berlangsung bertahun-tahun, korban akhirnya memilih pergi dari rumah. Kebingungan melihat adiknya, sang kakak pun bertanya dan korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Mendengar penuturan adiknya, mereka berdua segera melaporkan kasus ini ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pengembangan dan keterangan korban, terungkap bahwa paman korban berinisial ST (48) juga terlibat dalam kasus ini. Paman korban diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 9 tahun, hingga korban berusia 11 tahun.
ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam, sementara ayah kandung (NB) dan ibu kandung (RM) korban diamankan di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Subulussalam dan telah mengakui semua perbuatan mereka saat diinterogasi.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ujarnya.
Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini