Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memastikan bahwa kesepakatan transfer data Indonesia ke Amerika Serikat (AS), belum final. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyikapi hebohnya isu tersebut baru-baru ini.
Kabar yang menjadi sorotan publik itu bermula dari pernyataan resmi AS melalui White House pada 22 Juli lalu. Namun hal itu ditekankan Wamenkomdigi, masih dalam proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kemarin kan belum final lagi kan jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia jadi masih terus berjalan. Itu kan (pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya dengan Kementerian Perekonomian,” kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, dalam pelaksanaan kesepakatan itu ditegaskan Wamenkomdigi, nantinya pemerintah berpegang teguh pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini dipastikannya, untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Indonesia kan menganut prinsip data ‘flows with condition’ ya, with condition ini sesuai dengan undang-undang PDP tahun 2022. Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” ujarnya.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini