• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Wamenkomdigi Pastikan Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS Belum Final

by Redaksi
29 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memastikan bahwa kesepakatan transfer data Indonesia ke Amerika Serikat (AS), belum final. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyikapi hebohnya isu tersebut baru-baru ini.

 

Kabar yang menjadi sorotan publik itu bermula dari pernyataan resmi AS melalui White House pada 22 Juli lalu. Namun hal itu ditekankan Wamenkomdigi, masih dalam proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

 

“Kemarin kan belum final lagi kan jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia jadi masih terus berjalan. Itu kan (pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya dengan Kementerian Perekonomian,” kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).

 

Meski demikian, dalam pelaksanaan kesepakatan itu ditegaskan Wamenkomdigi, nantinya pemerintah berpegang teguh pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini dipastikannya, untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

 

“Indonesia kan menganut prinsip data ‘flows with condition’ ya, with condition ini sesuai dengan undang-undang PDP tahun 2022. Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” ujarnya.

Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

Next Post

Kejaksaan Agung Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.