LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menggelar razia gabungan pengawasan syariat Islam di lintasan nasional Medan – Banda Aceh, kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Jumat (24/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, SP.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini dihadiri Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, yang didampingi Kabid Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Muhammad Faisal. Operasi ini juga melibatkan unsur Muspika Lhoksukon dan Dinas Perhubungan setempat.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, SP, menegaskan, razia ini bukan semata-mata penindakan hukum, melainkan upaya preventif untuk menjaga marwah syariat di Bumi Serambi Mekkah.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan Qanun yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa berpakaian sopan sesuai dengan nilai-nilai islami yang menjadi identitas Aceh,” ujar Tarmizi.
Sementara itu, Kabid WH Aceh Utara, Muhammad Faisal mengatakan, razia ini difokuskan pada penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam, khususnya pada pasal yang mengatur tentang kewajiban berbusana islami di khalayak publik.
“Untuk hari ini ada 27 pelanggar yang terjaring dengan kategori pelanggaran wanita berbusana ketat dan pria yang memakai celana pendek di atas lutut. Para pelanggar didata, diberikan pembinaan di tempat, serta diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkap Faisal.
Faisal menambahkan, sinergi lintas instansi ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif di titik-titik strategis dalam Kabupaten Aceh Utara.


