• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Rabu, 27 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Dua Terpidana Judi Online di Aceh Utara Jalani Eksekusi Cambuk

by Redaksi
26 Mei 2026
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam terkait perkara jarimah maisir (judi online). Prosesi eksekusi tersebut berlangsung khidmat, Senin, 25 Mei 2026 di halaman kejari setempat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi, melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, menyampaikan, kedua terpidana yang dieksekusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

“Dua terpidana yaitu Muliadi dan Syarifuddin. Keduanya dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambuk. Namun, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 9 bulan (setara 9 kali cambuk), sisa hukuman yang dieksekusi adalah sebanyak 3 kali cambuk,” ujar Fahmi Jalil.

 

Dijelaskan, pelaksanaan eksekusi hukum cambuk ini dikawal ketat dan disaksikan langsung oleh jajaran instansi terkait guna memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum suci Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh Utara, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online yang kian marak,” pungkas Kasi Intelijen Fahmi Jalil.

 

Prosesi eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan pengawasan dari tim medis serta aparat keamanan setempat. [] Cut Islamanda 

Next Post

Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Tindak Lanjuti Laporan Kenakalan Remaja di Keude Cunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.