ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh yang berprofesi sebagai wartawan, oleh oknum prajurit TNI berinisial H dalam kericuhan setelah pertandingan sepak bola.
Sikap tersebut disampaikan oleh Muhammad Fadli selaku Ketua Bidang Hukum IKA Unimal sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu alumni Universitas Malikussaleh.
IKA Unimal menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, Haiqal pada saat kejadian sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
Berdasarkan kronologi yang diterima IKA Unimal, Haiqal diduga mengalami pemukulan pada bagian tubuh sekitar rusuk saat terjadi kericuhan setelah pertandingan sepak bola. Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami kesulitan bernapas dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya dirujuk ke RS Cut Meutia.
Selain keterangan korban dan saksi, terdapat pula rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan. IKA Unimal memandang rekaman tersebut perlu diamankan dan diperiksa secara objektif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ketua Bidang Hukum IKA Unimal menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menghakimi pihak yang diduga terlibat.
Namun, sebagai organisasi alumni, IKA Unimal memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan persoalan yang menyangkut alumni Universitas Malikussaleh mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan persoalan membela seseorang hanya karena dia alumni Unimal. Sikap kami adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara objektif. Terlebih korban merupakan alumni Unimal dan pada saat kejadian disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ketua Bidang Hukum IKA Unimal.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab sesuai aturan. Pada saat yang sama, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berwenang,” ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466. Tingkat keparahan akibat yang dialami korban juga perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan medis dan, apabila dilakukan, Visum et Repertum.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan kualifikasi yang memenuhi ketentuan penganiayaan berat, maka ketentuan Pasal 468 dapat dipertimbangkan. Sementara apabila memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 dapat menjadi bagian dari kajian hukum.
“Pasal yang akan diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, kami tidak ingin mendahului proses hukum,” jelasnya.
Kami IKA Unimal juga menyoroti status H yang disebut merupakan prajurit TNI aktif.
Menurut IKA Unimal, apabila dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur kewenangan Peradilan Militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana.
“Status sebagai prajurit TNI tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Yang berbeda adalah mekanisme dan forum penegakan hukumnya. Karena itu, kami percaya institusi TNI memiliki mekanisme hukum sendiri dan kami berharap mekanisme tersebut dijalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
IKA Unimal juga memandang bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin.
Sebagai organisasi yang menghimpun alumni Universitas Malikussaleh, IKA Unimal menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
IKA Unimal juga menilai bahwa profesi korban sebagai wartawan perlu menjadi perhatian karena aktivitas jurnalistik memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kalau benar pada saat kejadian Haiqal sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka aspek tersebut juga harus diperhatikan. Kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas harus dihormati. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Sikap Resmi IKA Unimal
Atas perkara tersebut, IKA Unimal menyampaikan beberapa sikap:
Pertama, meminta aparat dan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi terhadap dugaan pemukulan yang dialami Haiqal.
Kedua, meminta agar rekaman video, keterangan korban dan saksi, serta bukti medis korban diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ketiga, meminta agar hak-hak hukum Haiqal sebagai korban dugaan kekerasan mendapatkan perlindungan dan penanganan sebagaimana mestinya.
Keempat, meminta agar apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesinya.
Kelima, meminta agar mekanisme hukum militer dan hukum disiplin militer dijalankan apabila pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif.
Keenam, IKA Unimal menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian serta penentuan kesalahan kepada lembaga yang berwenang.
Ketujuh, IKA Unimal mendorong semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi atau mengganggu proses hukum.
Ketua Bidang Hukum IKA Unimal kembali menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap alumni sekaligus komitmen IKA Unimal terhadap tegaknya supremasi hukum.
“IKA Unimal berdiri bersama prinsip keadilan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses, tetapi kami juga tidak ingin dugaan kekerasan terhadap alumni kami berhenti tanpa kejelasan. Usut secara terang, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum secara adil.”
“Ini sikap kelembagaan IKA Unimal: hukum harus berlaku untuk siapa pun, dan seragam maupun status tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.” (CUT ISLAMANDA)


