LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. berdialog dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh dalam rangka membahas peningkatan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lhokseumawe di Mapolres Lhokseumawe, kamis (8/10/2026) pagi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Kapolres tersebut menjadi bagian dari kunjungan Ombudsman dalam rangka melakukan penilaian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Lhokseumawe.
Dalam dialog tersebut, Kapolres turut menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan humanis kepada masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe juga membahas pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika yang menjadi salah satu perkara yang cukup dominan ditangani Polres Lhokseumawe. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan secara profesional, disertai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa Polres Lhokseumawe beberapa waktu lalu memperoleh penghargaan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima dari Kapolri. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polres Lhokseumawe untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres menegaskan, kedatangan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Polres Lhokseumawe, kata dia, siap menerima masukan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya pembenahan pelayanan.
Sementara itu, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian penilaian yang dilakukan Ombudsman. Polres Lhokseumawe juga terbuka terhadap saran, masukan maupun rekomendasi yang diberikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami siap untuk dinilai dan menerima masukan maupun rekomendasi dari Ombudsman. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.
Sementara Perwakilan Ombudsman Aceh menjelaskan bahwa pihaknya mendapat mandat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian di Polres Lhokseumawe sebelumnya juga telah dilakukan pada tahun 2024.
Pada penilaian tahun ini, terdapat sejumlah fokus yang menjadi objek penilaian, di antaranya fungsi pengawasan melalui Siwas, pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk penerbitan surat tanda terima laporan dan dokumen pelayanan lainnya, serta pelayanan pada Satuan Intelkam seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, pelayanan Samsat juga menjadi salah satu objek yang turut dinilai.
“Kami hari ini datang untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik. Ada beberapa fokus yang menjadi objek penilaian, termasuk Siwas, SPKT, Sat Intelkam dan pelayanan Samsat,” ujar perwakilan Ombudsman.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Polres Lhokseumawe dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme.

