LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. memperkenalkan layanan darurat Polri 110 dan APK Rijang (Quick Command App) kepada ratusan mahasiswa dalam kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum yang digelar di Aula Gedung Biro Rektorat UIN Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah
tersebut dihadiri Rektor UIN SUNA Prof. Dr. Danial, M.Ag., para dekan, dosen, serta perwakilan mahasiswa. Acara dipandu oleh Dr. Ja’far, M.A., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA.
Dalam paparannya, Kapolres menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh setiap institusi negara. Menurutnya, masyarakat saat ini menuntut pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak berbelit-belit.
“Pelayanan publik yang berkualitas bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, adil, dan mudah diakses,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap instansi untuk menerapkan standar pelayanan yang jelas. Pelayanan yang buruk dapat berujung pada maladministrasi, sengketa hukum, hingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurutnya, pelayanan yang baik harus dibangun melalui prinsip keandalan, daya tanggap, jaminan, empati, dan bukti fisik pelayanan. Selain itu, seluruh pelayanan wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.
Kapolres juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelayanan publik. Prosedur, biaya, waktu, dan persyaratan pelayanan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengulas implementasi regulasi hukum terbaru, termasuk KUHP dan KUHAP yang mengatur pelayanan laporan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Selain itu, ia menjelaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, perbaikan hubungan sosial, dan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan.
Di era digital, lanjut Kapolres, institusi kepolisian dituntut semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, Polres Lhokseumawe terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi.
Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres mengajak Civitas Akademik untuk menguji langsung layanan darurat Polri 110. Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan layanan bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
“Mungkin ada di antara Bapak dan Ibu sekalian yang nantinya menjadi relawan atau volunteer. Saya minta tolong, kenali dan manfaatkan layanan 110 ini. Kalau di Amerika ada 911, maka di Indonesia ada layanan 110 milik Polri yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,” ujar Kapolres saat memaparkan Hot line Polri tersebut.
Ia menegaskan bahwa layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
Selain layanan 110, Kapolres juga memperkenalkan APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital Polres Lhokseumawe yang dirancang untuk mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat.
Menurut Kapolres, sistem kerja APK Rijang memungkinkan personel yang sedang bertugas di lapangan terpantau secara langsung melalui fitur live location yang terhubung dengan Command Center Polres Lhokseumawe.
“Konsepnya hampir mirip dengan aplikasi transportasi online. Personel terdekat dengan lokasi kejadian akan terdeteksi oleh sistem. Dari Command Center, kami dapat mengirimkan notifikasi berupa bunyi maupun getaran ke perangkat personel yang paling dekat dengan lokasi pelapor. Notifikasi tersebut akan terus aktif sampai direspons oleh petugas,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, kata Kapolres, personel dapat digerakkan lebih cepat menuju lokasi kejadian. Secara perhitungan operasional, petugas terdekat ditargetkan tiba di lokasi dalam waktu kurang dari 10 menit, meskipun dalam kondisi tertentu dapat lebih cepat ataupun sedikit lebih lama tergantung situasi lapangan.
“Artinya, kecepatan bertindak menjadi salah satu kualitas layanan yang kami hadirkan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan mendapat respons yang cepat dan terukur,” katanya.
Karena itu, Kapolres membuka peluang sinergi dengan UIN SUNA dalam mendukung sistem respons cepat kepolisian melalui integrasi kamera pengawas yang dimiliki kampus.
“Jika UIN SUNA berkenan berbagi akses IP Address CCTV yang dimiliki, tentu bisa kita sinergikan dengan Command Center Polres Lhokseumawe. Dengan begitu, ketika terjadi sesuatu, personel kami dapat memperoleh informasi lebih cepat dan segera menuju lokasi,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan Kapolres terkait pelayanan publik, perkembangan hukum, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian, serta tantangan penegakan hukum di era digital.
