LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang melalui ikrar bersama dan razia blok hunian pada Jumat (8/5).
Kegiatan bertajuk Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Lhoksukon, Muhidfuddin, dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas serta disaksikan personel Koramil 08/Lhoksukon.
“Langkah ini adalah bagian dari deteksi dini dan komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang bersih dan kondusif. Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran Halinar,” tegas Muhidfuddin.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat di lapangan Lapas tersebut, seluruh pegawai membacakan poin-poin ikrar sebagai bentuk janji setia integritas. Muhidfuddin menekankan bahwa ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan peringatan keras agar petugas tidak terlibat dalam praktik penyelundupan barang terlarang maupun penyalahgunaan wewenang.
Kehadiran jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 08/Lhoksukon dalam agenda ini menjadi simbol sinergitas antarinstansi untuk menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Usai apel ikrar, petugas gabungan langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar-kamar hunian warga binaan. Petugas memeriksa secara detail setiap sudut ruangan guna memastikan tidak adanya senjata tajam, perangkat elektronik ilegal, maupun narkotika.
Selain penggeledahan fisik, Lapas Lhoksukon juga menggelar tes urine secara mendadak. Pemeriksaan kesehatan ini menyasar dua pihak sekaligus, yakni:
Muhidfuddin memberikan apresiasi tinggi atas dukungan personel Koramil 08/Lhoksukon. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut untuk memperkuat pengamanan teknis dan dukungan moral bagi institusi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan tertib, aman, dan lancar. Hasil dari razia serta tes urine tersebut nantinya akan diteruskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja. (Jamaluddin Idris)


