LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membuka seleksi terbuka calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase untuk periode masa jabatan 2026–2030.
Perekrutan ini merujuk pada ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 demi memperkuat tata kelola dan pengawasan BUMD sektor air bersih di daerah tersebut. Pengumuman seleksi ditandatangani panitia di Lhoksukon pada 27 Agustus 2026 dan dipublikasikan secara resmi mulai Senin (31/8/2026).
Ketua Panitia Seleksi menyatakan kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya warga Aceh yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara, yang memiliki keahlian manajerial serta memenuhi persyaratan administratif dan integritas.
Persyaratan kualifikasi pelamar antara lain minimal berijazah Strata Satu (S1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani-rohani dari rumah sakit pemerintah, bebas narkoba dibuktikan surat BNN, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, kualifikasi khusus seperti mampu membaca Al-Qur’an, taat menjalankan Syariat Islam, dan tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat ketiga dengan sesama Dewan Pengawas maupun Direksi Perumda Tirta Pase.
Pendaftaran dibuka pada 3–7 September 2026 melalui dua metode penerimaan berkas yaitu secara daring (Online) mengunggah kelengkapan dokumen soft-copy melalui tautan bit.ly/panselperumda2026 hingga 7 September 2026.
Sementara secara Luring (Offline) harus menyerahkan berkas fisik (hard-copy) dalam map warna biru pada 3–4 September 2026 pukul 09.00–16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi (Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Lantai 3, Jl. Banda Aceh-Medan Km. 295 Landeng, Lhoksukon).
Rangkaian tahapan seleksi diawali dengan penerimaan pendaftaran (3–7 September), seleksi administrasi (8 September), dan pengumuman hasil administrasi (9 September). Peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) serta Tes Baca Al-Qur’an pada 10–14 September 2026, dilanjutkan dengan wawancara bersama Bupati Aceh Utara sebelum penetapan hasil akhir.
Panitia menegaskan seluruh proses seleksi calon Anggota Dewas Perumda Tirta Pase ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis). Informasi lengkap dan pengunduhan formulir dapat diakses melalui portal resmi www.acehutara.go.id atau mengontak panitia di nomor 0852-1312-7330 (Faisal) dan 0852-7752-4911 (Khaidir Wali).[]

