Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jenis Hiace di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AK (22), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang berperan sebagai sopir, serta NA (34), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Keduanya diamankan bersama 21 dus rokok yang diduga ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lhokseumawe terkait adanya satu unit mobil jenis Hiace yang diduga membawa rokok ilegal melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan yang dimaksud sedang melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 dus rokok yang disusun di bagian bagasi mobil. Selanjutnya, dua orang yang berada di dalam kendaraan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, rokok tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diantar ke wilayah Ulee Glee, Kabupaten Pidie, serta Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa 950 slop rokok merek Manchester Merah, 100 slop rokok merek Englishman, 20 slop rokok merek Malbol Merah, serta satu unit mobil jenis Hiace yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Ahzan.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


