• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

by Redaksi
19 Agustus 2026
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, pada Selasa (18/8/2026) siang.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Perkara bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kantor DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor.

Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya.

Atas surat somasi tersebut, Dr. Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli. Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Next Post

Polres Lhokseumawe Kerahkan 103 Personel Amankan Rute Karnaval HUT Kemerdekaan RI ke-81

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.