LHOKSUKON – Personel gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika (Polsek, Koramil, dan Kantor Camat) menggelar patroli pengawasan Syariat Islam di sejumlah hotel dan penginapan pada Sabtu malam. Operasi ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi sekaligus penegakan Qanun Syariat Islam di wilayah hukum Aceh Utara.
Dalam razia tersebut, petugas menyambangi tiga titik utama, yakni Hotel MK, Mitra Hotel, dan Hotel Zam-Zam. Meski secara umum situasi terpantau kondusif, ada beberapa temuan di lapangan.
”Di Hotel Zam-Zam, petugas menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga menginap menggunakan surat nikah siri palsu. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, pasangan tersebut sedang berada di luar hotel dan tidak kunjung kembali ke lokasi hingga pemantauan selesai,” ujar Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Muhammad Faisal, Sabtu, 25 April 2026.
Di Mitra Hotel, lanjutnya, petugas memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen dan resepsionis. Hal ini dipicu oleh kelalaian petugas hotel yang menerima tamu pasangan suami istri tanpa memeriksa atau menanyakan dokumen pernikahan yang sah.
Kata Faisal, patroli ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengelola penginapan agar lebih selektif dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
”Kami ingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar tidak longgar dalam administrasi tamu. Sosialisasi ini penting agar mereka tahu bahwa Satpol PP dan WH akan melaksanakan patroli rutin pengawasan penginapan di seluruh Aceh Utara,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, meskipun ditemukan indikasi pelanggaran administratif dokumen, secara keseluruhan dalam patroli gabungan tadi malam tidak ditemukan tamu yang tertangkap tangan sedang melanggar Qanun Syariat Islam di lokasi.
”Pemilihan tiga lokasi hotel tersebut dilakukan secara strategis guna menjaga kenyamanan penghuni hotel lainnya. Petugas juga memastikan bahwa hotel-hotel lain di wilayah tersebut dalam kondisi sepi dan terpantau aman dari aktivitas pelanggaran syariat,” pungkas Muhammad Faisal. []

