• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Cekcok Ongkos Muat Pasir Berujung Maut, Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka

by Redaksi
6 Oktober 2026
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Tersangka berinisial MS (30), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, saat konferensi pers di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026) siang.

Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (33), yang juga merupakan warga Kecamatan Sawang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai, Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka terkait persoalan ongkos muat pasir.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka diduga sempat melempar batu ke arah korban, kemudian terjadi perkelahian hingga korban mengalami luka dan terjatuh,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, setelah kejadian korban sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu surat visum et repertum, satu buah batu kali, satu kaos berwarna hitam dan satu celana kain berwarna hitam.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara terang berdasarkan alat bukti yang ada.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Ahzan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum sehingga tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Next Post

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.